NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Liberty and General Insurance Broker berinisial WH sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama WH selaku Direktur PT Liberty and General Insurance Broker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, WH tercatat memenuhi panggilan pada pukul 10.12 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil GTS selaku pihak swasta dan MSR selaku pegawai Jasindo untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun, nama keduanya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi KPK.

Sebelumnya, pada Senin (19/10), KPK memanggil TJR selaku Direktur PT Asia International Insurance Brokers untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada Rabu (21/10), KPK memanggil tim legal atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) Jasindo sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Saat itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, dan Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.