Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK periksa dua pihak swasta guna dalami pemberian buat eks Sekjen MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta untuk mendalami pemberian kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sekaligus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
“AZ dan ZKA konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit. Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.