NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta untuk mendalami pemberian kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sekaligus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua orang tersebut adalah EN selaku Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS selaku mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Senin ini.
“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dua saksi lainnya yang dipanggil, yakni pihak swasta berinisial AZ dan ZKA, tidak memenuhi panggilan KPK.