Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK periksa dua pihak swasta guna dalami pemberian buat eks Sekjen MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta untuk mendalami pemberian kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sekaligus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Menurut KPK, penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.