NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak swasta untuk mendalami pemberian kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sekaligus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua orang tersebut adalah EN selaku Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS selaku mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Senin ini.

“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa dua saksi lainnya yang dipanggil, yakni pihak swasta berinisial AZ dan ZKA, tidak memenuhi panggilan KPK.

“AZ dan ZKA konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena kondisi sedang sakit. Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut KPK, penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain.