NADIKABAR.COM — KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemkab Kukar.

Pantauan NadiKabar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026), Rita tiba pukul 10.00 WIB. Rita datang mengenakan gamis berwarna cokelat. Rita juga menutupi wajahnya dengan masker serta kacamata hitam.

"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.