NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
"Pemeriksaan terhadap saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri BS bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
BS merupakan Bima Setiawan yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL selaku pihak swasta, dan YA selaku Komisaris PT Adhigama sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, kata dia, KPK memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah DI selaku pemilik PT Pandhega sekaligus PT Adhinata dan PT Adhigama, A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa, EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada, dan IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.
Namun, nama keempat orang tersebut belum tercatat dalam data saksi yang memenuhi panggilan KPK per pukul 13.47 WIB.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/10) memeriksa tujuh saksi kasus tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Adapun AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
KPK pada Rabu (28/10) memeriksa empat saksi yang terdiri atas KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.