NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial N sebagai saksi pada 5 November 2026 untuk mendalami temuan uang Rp4 miliar di rumahnya saat penggeledahan pada Juli 2026.

β€œSaksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan N terkait penerimaan uang yang diterimanya selama ini.

β€œPenyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” katanya.