Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama.

KPK pada 29 Oktober 2026 kembali mengumumkan pengembangan kasus. Pengembangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.