Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK pada 11 Maret 2026 menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu berinisial N.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah N.