NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Sebelumnya, Rustian sempat diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober ini. Namun, setelah dibawa ke markas KPK dan dimintai keterangan, Rustian kemudian dilepaskan lembaga antirasuah karena masih berstatus saksi.
"Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang.
Ia menyatakan Rustian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selain Rustian, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain dalam kasus hasil OTT pada 13 Oktober lalu.
Saksi itu adalah Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati serta seorang ASN di BNPB Firman Hairu.
"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Kasus di BNPB itu berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara hasil OTT di lingkungan BNPB, sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Saat Bima ditangkap KPK dalam OTT, Suharyanto masih Kepala BNPB. Suharyanto lalu dicopot dari BNPB pada Kamis (15/10), Presiden RI Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai penggantinya pada hari yang sama.
KPK menyatakan dalam perkara di BNPB tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atah vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.
Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberal waktu lalu.
"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.