"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.
Taufik mengatakan penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.