NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim rutin memberikan uang kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan saat memberikan bimbingan promosi doktoral. Uang yang diberikan dari hasil pemerasan izin tinggal WNA berkisar Rp 3 juta saat bimbingan doktoral.

"Kemudian berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Saudara SK dan Saudara BGS kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya, bahwa pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Budi mengatakan jumlah uang yang rutin diberikan Silmy ke Romy beragam, namun diperkirakan sekitar Rp 3 juta per bimbingan doktoral. Selain itu, Silmy juga menyumbangkan uang ke salah satu acara kampus swasta di Jakarta.

"Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya. Selain itu juga ada dugaan saudara SK ini juga menyumbang salah satu kegiatan conference, ya, di salah satu kampus swasta di Jakarta. Itu juga pernah dilakukan," ujarnya.

Uang sumbangan Silmy ke salah satu kampus swasta di Jakarta masih didalami oleh penyidik KPK. Temuan ini akan menjadi pendalaman KPK, khususnya berkaitan dengan aliran uang.

"Jadi uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang," imbuhnya.

"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Budi.

Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun dia tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini,KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.