NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah Dinas Perdagangan Kota Madiun, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata Budi, penyidik KPK akan menganalisis ataupun mendalami lebih lanjut barang bukti yang disita dari dua kantor dinas tersebut.

"Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud," katanya.