Budi mengatakan bahwa belum ada seorang pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.