NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah Dinas Perdagangan Kota Madiun, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata Budi, penyidik KPK akan menganalisis ataupun mendalami lebih lanjut barang bukti yang disita dari dua kantor dinas tersebut.

"Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud," katanya.

Budi mengatakan bahwa belum ada seorang pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK pada 23 September 2026 mengungkapkan mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.