NADIKABAR.COM — KPK memeriksa 2 ASN yang pernah bertugas di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin sebagai saksi di kasus suap yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dari pemeriksaan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dan USD 49.000.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejatinya ada 4 saksi yang dipanggil pada hari ini. Namun, hanya dua yang hadir, yakni ASN yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi dalam juma pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
"Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," lanjutnya.
Budi mengatakan penyitaan itu diperlukan untuk proses pembuktian yang sedang berjalan. Serta untuk langkah awal pemulihan aset.
"Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," ujarnya.
Budi mengatakan KPK masih mendalami asal-usul uang yang disita tersebut, termasuk pihak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.
Budi menjelaskan proses pemeriksaan pajak biasanya melibatkan sejumlah pemeriksa dalam satu tim. Para pemeriksa juga dapat menangani sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
"Dan tim itu juga tidak hanya melakukan pemeriksaan pajak terhadap satu wajib pajak saja. Ada wajib pajak-wajib pajak lain ya, ada wajib pajak perorangan, ada wajib pajak badan, beragam. Termasuk juga apakah pemeriksaannya ini berkaitan dengan pengajuan restitusi atau pemeriksaannya berkaitan dengan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, ya apakah itu PPN, PPh, dan sebagainya," ujar Budi.
"Itu semuanya nanti akan didalami sehingga nanti kita akan bisa masuk ya ke dalam pihak-pihak siapa saja yang kemudian diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dalam konteks pemeriksaan pajak tersebut," lanjut Budi.
Budi lantas membenarkan sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang diperiksa oleh KPP Madya Banjarmasin dan didalami dalam perkara tersebut. "Di antaranya itu ya, karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan," ucapnya.
Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).
Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).