Dalam kasus ini, KPK membagi perkaranya dalam lima klaster. Dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Hamenang Wajar, Kalan BPK Jawa Tengah, Achmad Lutfi H Rahmatullah dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.