NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan bukti total mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Achmad menyebut salah satu bukti berupa yang ditemukan di dalam tong. Uang disimpan dalam tong sebesar Rp 934 juta.
"Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," ujarnya.
Kemudian, Achmad menyebut penyidik juga menemukan barang bukti uang di amplop. Dan ada juga yang dalam bentuk mata uang asing.
"Senilai sekitar Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop. Senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta," katanya.
Dalam kasus ini, KPK membagi perkaranya dalam lima klaster. Dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Hamenang Wajar, Kalan BPK Jawa Tengah, Achmad Lutfi H Rahmatullah dan pihak swasta PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.