NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.

β€œKepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dua saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial JKP dan SMG yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10).

Budi mengatakan penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin saat memeriksa kedua ASN tersebut.

β€œMereka juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” katanya.

Sementara itu, seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan pensiunan pegawai pajak berinisial ASK tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

β€œSaksi dari pihak swasta dan juga saksi dari pihak Ditjen Pajak yang sudah purnatugas atau pensiun ini nanti akan dijadwalkan ulang, dan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

KPK menjelaskan perkara tersebut bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengumumkan telah menyita 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.