NADIKABAR.COM — KPK menahan lima tersangka OTT dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Penyidik turut menyita uang Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.

Jakarta - KPK menahan lima tersangka OTT dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Penyidik turut menyita uang Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima, Richard Erlangga, Geri, dan Sifa. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau rapat gelar perkara.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Namun, konstruksi perkara secara terperinci, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dan mekanisme penggunaan dana yang menjadi objek perkara, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap kelima orang itu berlanjut ke tahap penyidikan. KPK akan mendalami perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait.