NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat tersangka korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal ancaman hukuman mati.

Alasannya adalah penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka dalam perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein , Jumat (16/10) seperti dilansir NadiKabar.

Sebagai informasi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang makan uang negara dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana. Berikut bunyinya.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.