Tapi, dana disalahgunakan. Dalam konferensi pers pada Jumat, (16/10) Taufik menyebut dana itu kemudian digunakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga ini Bima Setiawan untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya.
Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," ungkap Taufik.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus ini, salah satunya adalah Bima.
Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.