Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Taufiq lanjut menjelaskan dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa penyidik harus segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Situasi ini yang menurut Taufik membuat membuat penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.
"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.
"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan piha penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," tambah Taufik.
KPK mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam kasus ini, DSP tersebut harusnya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.