NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah kabar yang menuding pengusutan kasus pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum dilakukan secara mengada-ada.
Setyo memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kabar yang beredar di media sosial. Ia bahkan menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak September lalu.
"Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Hanya saja, ia mengakui jika upaya paksa penggeledahan memang baru bisa dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Karenanya, Setyo menyebut publik menjadi beranggapan pengusutan perkara PT Djarum terkesan buru-buru.
"Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?', enggak," tuturnya.