"Sebenarnya awal itu kalau enggak salah, di akhir Oktober sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan ekspose gelar perkara serta kajian bersama dari Deputi Penindakan sebelum Sprindik tersebut dikeluarkan.
"Jadi kalau masalah detail kasusnya sebagaimana yang sudah sedikit banyak disampaikan, ya berkaitan dengan dugaan tentang cukai," ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang menyeret PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah disebut berlangsung sejak 2010.