Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai rokok.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu 28 Oktober lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Kala itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.