NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kedua tersangka baru yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).

Kedua diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan hari ini, kapasitas keduanya sebagai tersangka.

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan keduanya pun hadir memenuhi panggilan. Untuk Eko, Budi mengatakan penyidik mendalami soal pemberian uang dirinya kepada Bupati Fikri.

"Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," jelas Budi.