"Sedangkan untuk saudara DDT, karena yng bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasehat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-20302. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.