Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster dugaan korupsi. Adapun MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya.