Dari total 20 orang yang ditangkap, KPK memeriksa 10 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.