NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) telah lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut ditandai dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara Ma’ruf oleh penyidik lembaga antirasuah kepada jaksa penuntut umum KPK.

"Hari ini, Rabu (4/11), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka MC dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, JPU KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap Ma’ruf dalam waktu paling lama 14 hari ke depan atau sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Pada 9 Juli 2026, KPK menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut KPK, penerimaan tersebut diduga berasal dari pemberian langsung maupun tidak langsung dari para vendor, kemudian berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta melalui rekening dengan menggunakan nama orang lain.