Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK umumkan pengembangan kasus Fadia Arafiq terkait dugaan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 17:46 WIB
• β± 2 menit baca
NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
βPenyidik melakukan pengembangan TPPU,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan kasus tersebut diterbitkan pada Oktober 2026, dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.