NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

β€œPenyidik melakukan pengembangan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan kasus tersebut diterbitkan pada Oktober 2026, dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.