NADIKABAR.COM — KPK tengah mendalami tujuan pemberian uang Rp 2 miliar dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU kepada Dirut PT KAI Bobby Rasyidin (BR) yang kini telah disita. KPK menyampaikan, uang itu diterima Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI.
"Pasca penyitaan itu, kemudian penyidik melakukan pendalaman dan analisis berkaitan dengan uang-uang tersebut hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
"Sehingga artinya, uang yang disita dari saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC (Electronic Data Capture) ataupun mesin ATG (Automatic Tank Gauge)," lanjutnya.