Budi menjelaskan, pihak tersangka yang memberikan uang tersebut kepada Bobby selaku vendor pengerjaan proyek pengadaan alat EDC ataupun ATG yang dipakai sebagai pengukur otomatis untuk memantau level, volume, suhu, dan tingkat air pada tangki pendam bahan bakar minyak (BBM) secara real-time.

"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini," ungkap Budi.

Budi juga menjelaskan, bahwa penyitaan uang ini dilakukan pada Agustus 2025. Uang ini, kata Budi, diterima oleh Bobby sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut PT KAI.