NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengusut hal tersebut dengan memeriksa istri Hery Sudarmanto, Ria Sudiyastuti, sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu ini.
"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi selaku istri dari HS (Hery) terkait aset-aset yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.