Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK usut aset eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto terkait kasus RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto terkait kasus dugaan pemerasan dalam penguru
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 22:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK juga mengungkapkan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tersebut berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Hery Sudarmanto selaku Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.