NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengusut hal tersebut dengan memeriksa istri Hery Sudarmanto, Ria Sudiyastuti, sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu ini.
"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi selaku istri dari HS (Hery) terkait aset-aset yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, delapan orang tersebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat sehingga pemohon akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi tersebut diduga membuat pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan dapat berjalan.
KPK juga mengungkapkan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tersebut berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Hery Sudarmanto selaku Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.