Menurut KPK, delapan orang tersebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat sehingga pemohon akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi tersebut diduga membuat pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan dapat berjalan.