Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK usut aset eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto terkait kasus RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto terkait kasus dugaan pemerasan dalam penguru
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 22:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut KPK, delapan orang tersebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat sehingga pemohon akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi tersebut diduga membuat pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan dapat berjalan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.