Proses verifikasi dokumen persyaratan DAK fisik dan Dana Desa dilakukan oleh KPPN, sedangkan DAU, DBH, DAK nonfisik, dana otsus, serta dana insentif fiskal menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Kami terus berkoordinasi sekaligus memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian kelengkapan dokumen syarat salur. Kami berupaya agar tiga bulan terakhir ini bisa maksimal,” kata Arif.

Menurut dia, penyaluran TKD tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan program layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta program lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Oleh karena itu kami berupaya agar masing-masing pemerintah daerah bisa memenuhi kelengkapan syarat salur sesuai dengan jadwal penyaluran," ujarnya.