"Sinkronisasi peraturan-peraturan tersebut diperlukan agar memahami bahwasanya kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana lainnya bagi korban, sehingga pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak dapat disamakan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menegaskan kejahatan seksual harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa di mana harus dibatasi atau diperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.