NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Versi 3.
"Perlindungan perempuan dan anak merupakan amanat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM dalam manajemen kasus dan pemanfaatan Simfoni PPA Versi 3 menjadi langkah penting untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak yang optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan," kata Plt Sekretaris KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan kapasitas SDM UPTD PPA menjadi salah satu kunci dalam memastikan penerapan Simfoni PPA Versi 3 mendukung manajemen kasus yang responsif terhadap kebutuhan korban.
Simfoni PPA Versi 3 mendukung penerapan manajemen kasus melalui pencatatan pada setiap tahapan layanan, mulai penerimaan pengaduan, identifikasi dan asesmen, penyusunan rencana intervensi, pemberian layanan dan rujukan, hingga monitoring, evaluasi, dan terminasi kasus.
Sistem itu juga memuat informasi mengenai karakteristik korban dan pelaku, bentuk dan jenis kekerasan, lokasi kejadian, kondisi dan risiko korban, layanan yang diberikan, proses rujukan, serta perkembangan penanganan kasus.
"Simfoni PPA Versi 3 tidak hanya mendukung pencatatan dan pelaporan, tetapi juga membantu memantau penanganan kasus, perencanaan layanan, dan pengambilan kebijakan berbasis data. Karena itu, kualitas data yang dicatat harus akurat, lengkap, dan tepat waktu, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta etika dalam pengelolaannya," kata Ratna Susianawati.
Ia menjelaskan kegiatan yang diikuti perwakilan UPTD PPA seluruh Indonesia, yang dipersiapkan sebagai calon Master Trainer/Champion di tingkat provinsi.
Para peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada pelaksana layanan di tingkat kabupaten/kota melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan.