NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak terduga pelaku perundungan dalam kasus perundungan terhadap anak hingga tewas di Pemalang, Jawa Tengah, harus mendapat perlindungan.

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu.

Pasalnya anak terduga pelaku melakukan perundungan karena pengasuhan yang tidak layak ataupun akibat paparan media sosial.

"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.