Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPPPA tegaskan anak terduga pelaku perundungan harus dilindungi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak terduga pelaku perundungan dalam kasus perundungan terhadap anak hingga tewas di Pema
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 12:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KemenPPPA pun memberikan perhatian kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan.
Pihaknya menyesalkan foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar warganet yang memojokkan anak.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.