KemenPPPA pun memberikan perhatian kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan.

Pihaknya menyesalkan foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar warganet yang memojokkan anak.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi.

Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).