NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), karena mempertimbangkan perlunya meninjau ulang batas minimum usia pertanggungjawaban pidana anak.

"Kami rencana di tahun depan mau merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ternyata kematangan anak sekarang kan berbeda dengan kematangan anak yang sebelumnya. Usia berapa anak sekarang bisa dituntut, dengan dilakukan persidangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, revisi UU SPPA itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2027.."Sudah masuk di Prolegnas. Baru (disetor) naskah akademiknya dulu," kata Titi Eko Rahayu.