Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPPPA usul revisi UU SPPA ,Tinjau usia pertanggungjawaban pidana anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 13:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menambahkan revisi UU SPPA nantinya dilakukan bersama dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sekaligus merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, karena luar biasa ya tantangan di ruang digital itu, kan (kejahatan terhadap anak di ruang digital) belum ada (belum diatur) di Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Titi Eko Rahayu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.