Ia menambahkan revisi UU SPPA nantinya dilakukan bersama dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sekaligus merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, karena luar biasa ya tantangan di ruang digital itu, kan (kejahatan terhadap anak di ruang digital) belum ada (belum diatur) di Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Titi Eko Rahayu.