Dalam ketentuan UU SPPA saat itu, anak di bawah 12 tahun jika melakukan tindak pidana, maka anak tidak dapat dipidana, melainkan dikembalikan ke orang tua atau diserahkan kepada instansi sosial.

Sementara penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia minimal 14 tahun dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau lebih, serta masa penahanan yang jauh lebih singkat daripada orang dewasa