Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPPPA usul revisi UU SPPA ,Tinjau usia pertanggungjawaban pidana anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 13:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam ketentuan UU SPPA saat itu, anak di bawah 12 tahun jika melakukan tindak pidana, maka anak tidak dapat dipidana, melainkan dikembalikan ke orang tua atau diserahkan kepada instansi sosial.
Sementara penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia minimal 14 tahun dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau lebih, serta masa penahanan yang jauh lebih singkat daripada orang dewasa
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.