NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), karena mempertimbangkan perlunya meninjau ulang batas minimum usia pertanggungjawaban pidana anak.

"Kami rencana di tahun depan mau merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ternyata kematangan anak sekarang kan berbeda dengan kematangan anak yang sebelumnya. Usia berapa anak sekarang bisa dituntut, dengan dilakukan persidangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, revisi UU SPPA itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2027.."Sudah masuk di Prolegnas. Baru (disetor) naskah akademiknya dulu," kata Titi Eko Rahayu.

Ia menambahkan revisi UU SPPA nantinya dilakukan bersama dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sekaligus merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, karena luar biasa ya tantangan di ruang digital itu, kan (kejahatan terhadap anak di ruang digital) belum ada (belum diatur) di Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Titi Eko Rahayu.

Dalam ketentuan UU SPPA saat itu, anak di bawah 12 tahun jika melakukan tindak pidana, maka anak tidak dapat dipidana, melainkan dikembalikan ke orang tua atau diserahkan kepada instansi sosial.

Sementara penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia minimal 14 tahun dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau lebih, serta masa penahanan yang jauh lebih singkat daripada orang dewasa