NADIKABAR.COM β Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan guna menjamin kepastian hukum serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan penataan toko swalayan perlu dilakukan melalui kebijakan yang objektif, transparan, dan proporsional agar perlindungan pasar rakyat tidak menghambat kesempatan berusaha maupun persaingan yang menguntungkan konsumen.
βPerlindungan pasar rakyat dan persaingan usaha yang sehat bukanlah dua tujuan yang harus dipertentangkan. Pemerintah daerah dapat menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berusaha yang adil apabila kebijakan penataan disusun berdasarkan kajian yang memadai, kriteria yang transparan, serta penerapan aturan yang proporsional,β ujar Gopprera.
Dalam saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, KPPU menyoroti sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi jumlah pelaku usaha, menghambat masuknya pelaku usaha baru, serta menimbulkan perlakuan berbeda.
Ketentuan yang perlu dievaluasi antara lain mengenai jarak antartoko, jarak toko swalayan dengan pasar rakyat, rasio jumlah gerai berdasarkan jumlah penduduk, serta persyaratan penyesuaian bagi usaha yang telah beroperasi sebelum perda tersebut berlaku.