Selain itu, evaluasi perda perlu memperjelas keterkaitan pengaturan lokasi toko swalayan dengan dokumen tata ruang daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mekanisme perizinan dan penataan usaha juga perlu menggunakan kriteria yang objektif, transparan, nondiskriminatif, dan akuntabel.
KPPU mengingatkan bahwa dampak kebijakan penataan tidak hanya diukur dari ketertiban lokasi usaha, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesempatan kerja, pendapatan pelaku usaha, kepastian investasi, serta akses masyarakat terhadap barang kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, KPPU merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 beserta implementasinya, memperjelas dasar pembatasan usaha, menjamin kepastian status pelaku usaha berizin, serta mengutamakan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan perkembangan pasar, kebutuhan masyarakat, kepentingan konsumen, dan peluang usaha mikro dan kecil untuk berkembang.
KPPU menyatakan akan memantau pelaksanaan saran dan pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan pasar rakyat dengan kepastian hukum, kesempatan berusaha yang adil, serta manfaat persaingan sehat bagi masyarakat.